SCM Music Player

Rabu, 03 Juni 2015

KEBENARAN MENJADI RUMIT KETIKA KETIDAKBENARAN MENJADI KEBENARAN


NAMA            : Ulfiana Elisa
NIM                : 14080314053
KELAS           : PAP 14 B


Judul : "Hukum Kutek dalam Islam dan Kebenarannya dalam Kesehatan"

www.sonorapontianak.com 

            Siapa di dunia ini yang tidak mengenal kutek atau pewarna kuku ? Pasti semua tahu terutama kaum hawa. Tidak sedikit dari para wanita ini yang meluangkan dan mngeluarkan banyak waktu dan biaya untuk melakukan perawatan kuku. Karena kecantikan bagi wanita tidak hanya ada pada wajah dan tubuh saja. Kuku pun juga termasuk.

Kutek kuku atau pewarna kuku adalah salah satu perhiasan wanita. Para wanita pasti senang  memakai kutek kuku ini. Karena mereka akan merasa cantik dan menarik dengan memiliki kuku yang indah. Kutek yang warnanya tidak tahan lama dan mudah dihilangkan ini tidak mudah membuat wanita bosan untuk memakainya. Tentu saja dengan menggunakan penghilang kutek yang bisa menghilangkan dan pilihan warna – warni kutek yang beragam, para wanita bisa mengganti atau mencampur kutek sesuai keinginan mereka. Bisa memadupadankan kutek dengan pakaian atau aksesoris yang mereka kenakan atau bisa juga mengganti kutek sesuai perasaan atau mood seseorang. 

Wanita senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang indah – indah. Termasuk menghias kuku. Orang jaman dahulu menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, tapi sekarang sudah ada kutek kuku atau pewarna kuku. Ditambah bahwa sekarang banyak yang menghias kuku dan mendesainnya secara beragam. Atau orang menyebutnya nail art atau seni menghias kuku dengan mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak terlihat cantik.

            Padahal dibalik semua warna warni indah kutek terdapat banyak kandungan zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh terutama bagian kuku jari tangan dan kaki yang ssering menggunakan kutek. Salah satunya kuku mudah patah, kuku kering dan kuku yang kuning. Harga kutek yang dijual murah cukup banyak, dan mungkin kandungan dalam kutek yang murah tersebut tidak sesuai dengan label di produk tersebut. 

            Selain itu dalam agama terutama islam, kutek bisa menjadi pahala sekaligus dosa. Tergantung dari niat dan tujuan pemakaian kutek itu sendiri. Jika kutek digunakan oleh wanita untuk menyenangkan mahramnya atau suaminya maka wanita itu akan mendapat pahala dan ganjaran karena menyenangkan hati suaminya. Karena menyenangkan hati suami atau mahramnya juga menyenangkan hati Allah SWT. Akan tetapi jika kutek tersebut digunakan untuk niat yang tidak baik seperti menggoda laki – laki yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina dan membangkitkan nafsu laki – laki tersebut maka wanita tersebut akan mendapatkan dosa dan siksaan di neraka.

            Lagipula untuk wanita beragama islam memakai kutek saat akan melakukan wudhu untuk sholat maka wudhu tersebut tidak sah. Karena saat berwudhu air tidak dapat membasahi kuku – kukunya akibat kutek yang membentuk lapisan di kuku. Dan jika telah mengering maka lapisan ini tidak tembus air sehingga kuku tidak basah.  Padahal syarat sah shalat salah satunya adalah bersih dari hadast. Jadi, jika soerang wanita yang memakai kutek ingin shalat maka harus menghapus kutek atau pewarna kuku tersebut supaya sah wudhu nya dan bisa menjalankan shalat juga shalatnya sah. 

Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhunya tidak sah. Dan dengan demikian, maka tanpa wudhu yang sah, shalanyapun tidak sah.
Tapi jika ingin memakai kutek tapi tidak merusak wudhu dan bisa melakukan shalat bisa disiasati misalnya, sebelum memakai kutek berwudhu dahulu hanya nanti jika wudhunya batal dan ingin shalat lagi maka harus dihilangkan kuteknya baru berwudhu lagi.

            Selain kutek ada pewarna kuku yang lebih alami yaitu henna. Kita biasanya menyebutnya dengan ‘pacar kuku’. Dan ini biasanya dibawa oleh orang yang pergi haji sebagai oleh – oleh dari tanah suci. Pacar kuku ini berbeda dengan kutek, karena pacar kuku ini tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku tapi masuk dalam pori-pori kuku dan menyebabkan kuku berwarna merah tapi tidak menghalangi masuknya air wudhu.  Karena henna diracik dari daun tanaman yang disebut henna atau Lawsonia Inermis sedangkan kutek dibuat oleh pabrik dan menggunakan bahan kimia dalam pembuatannya. 

            Syaikh Muhammad bin Shalih Al – Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku – kukunya?
            Syaikh Muhammad bin Shalih Al – Utsaimin menjawab : Sesungguhnya kutek itu tidak boleh digunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu, karena Allah SWT telah berfirman dalam salah satu surah di Al – Qur’an yaitu :

“Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS : Al – Maidah : 6)

            Tapi jika digunakan oleh wanita yang tidak shalat, misalnya wanita itu mendapat haid maka tidak ada dosa baginya menggunakan kutek. Akan tetapi itu merupakan kebiasaan – kebiasaan wanita kafir. 

Allah SWT memang menyukai keindahan dan kecantikan, itulah sebabnya Allah SWT menciptakan wanita menyukai hal yang berbau keindahan dan kecantikan. Dan bila kecantikan dan keindahan itu disalurkan untuk hal yang berbau ibadah dan yang dihalalkan Allah SWT, maka akan menjadikan diri kita semakin dekat dengan Allah SWT.

            Tapi jika digunakan untuk berbuat maksiat dan menimbulkan dosa maka haram hukumnya untuk mempercantik diri. Sayangnya para wanita itu seolah menutup mata dan malah memamerkan keindahan dan kecantikan diri mereka pada para lelaki, terutama dalam menggunakan kutek.

            Sedangkan dalam kesehatan pewaarna kuku atau kutek ini berbahaya karena mengandung zat berbahaya yang harus kita tahu, seperti zat toluene, zat etil asetat, zat formaldehid, dan beberapa zat lainnya. Dan akan saya jelaskan sedikit mengenai zat – zat tersebut.

Formaldehid
           
Formaldehid merupakan turunan dari formalin. Dan tentu kita semua tahu apa itu formalin dan fungsi dari formalin tersebut. Yaa, formalin biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat     . Jika formalin ini tertelan dalam tubuh tentu akan sangat berbahaya bagi tubuh baik itu tertelan secara sengaja ataupun tidak. Dan jika digunakan dalam waktu yang cukup lama dapat menimbulkan berbagai macam penyakit dan bahkan bisa menimbulkan kematian. Penyakit yang biasanya ditimbulkan oleh zat ini seperti iritasi pada hidung, tenggoran dan juga mulut, juga bisa memicu kanker, kepala menjadi sakit, rusaknya jaringan kulit dan kuku.

Toluene

            Toluene sebenarnya adalah zat yang dipakai untuk pelarut zat kimia lainnya. Dan tentu saja membahayakan bagi tubuh. Karena bagaimanapun zat kimia tidak baik untuk tubuh dan sangat membahayakan. Toluene dapat mencampur semua kandungan yang ada dalam kutek dan membantu aplikasi pada kutek menjadi lebih halus. Selain itu, toluene juga dapat menguap ke sehingga aromanya dapat terhirup saat memakai kutek dan karena inilah yang dapat mengakibatkan efek buruk pada kesehatan. Tapi banyak oknum nakal yang menggunakan zat ini dalam pembuatan kutek ataupun pewarna kuku. Padahal sudah dilarang peredaran toluene ini. Bahaya dari toluene ini bisa mengakibatkan gangguan saraf seperti mudah lupa, kepala pusing, iritasi pada mata masalah sistem otak, sistem reproduksi, serta gangguan pada tenggorokan dan paru-paru.

Etil Asetat

            Etil asetat bisa mengeraskan kuku, dan efek samping kutek ini bisa berakibat pada timbulnya penyakit seperti ginjal, gangguan saraf, jantung dan bisa mengakibatkan sakit paru – paru. Kandungan zat dalam kutek kuku juga ada yang namanya metil asetat dan lebih berbahaya dari etil asetat sendiri.

Dibutyl Phtalate (DBP)

            DBP digunakan pada kutek untuk memberikan efek kilau serta mencegah kutek retak. Dan mudah diserap oleh kuku saat digunakan. Zat ini terbukti dapat mempengaruhi siklus pubertas awal pada anak perempuan, cacat seksual, mempengaruhi fungsi tiroid dan berakibat pada bayi lahir cacat jika digunakan pada wanita hamil. Maka, hindari pemakaian kutek pada wanita hamil karena kebanyakan kutek mengandung DBP. Beberapa negara juga melarang penggunaan zat ini.

Butil asetat

            Zat ini berfungsi sebagai pelarut dalam pewarna kuku. Zat ini dapat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan paru-paru.

 
www.nailartkuku.blogspot.com

Di atas adalah beberapa zat yang terkandung dalam kutek ataupun pewarna kuku. Selain itu masih banyak zat lain yang terkandung dalam kutek dan membahayakan bagi tubuh. Walaupun dalam komposisi produk yang tertera pada label menjelaskan bahan yang aman, tapi kita tidak tahu bukan apa saja yang terkandung di dalamnya? Mengingat masih banyak oknum – oknum nakal di Indonesia yang ‘menghalalkan’ segala cara untuk mendapat keuntungan yang banyak dengan mengeluarkan biaya yang sedikit. 

Nah, sebagai konsumen kita harus benar – benar waspada dan jeli dalam memilih produk kecantikan terutama bagi kuku kita. Karena sebagai wanita tentu kita harus menjaga salah satu aset berharga wanita untuk tetap tampil cantik dan menarik. Tidak harus menggunakan kutek atau cat kuku untuk membuat kuku terlihat cantik, kita juga bisa menggunakan pacar kuku selain alami, tidak membahayakan bagi tubuh dan cukup menghemat pengeluaran. 

Cantik tidak harus menggunakan kutek atau pewarna kuku, karena cantik tidak hanya dilihat dari fisik saja. Seperti yang saya uraikan diatas, Allah SWT menciptakan wanita menyukai keindahan dan kecantikan. Kecantikan tidak hanya untuk menarik perhatian seseorang atau lawan jenis. Tapi kecantikan juga untuk menarik dan menyenangkan Allah SWT dengan cara yang halal. 

Dan Allah SWT ingin wanita menghargai dan menjaga tubuhnya terutama kuku dengan tidak merusaknya. Memakai kutek atau cat kuku secara tidak langsung telah merusak tubuh akibat zat yang terkandung di dalam pewarna kuku tersebut, selain itu kita juga tidak bisa melaksanakan salah satu rukun dan kewajiban kita sebagai umat islam.
Allah SWT tidak melihat kecantikan dan keindahan seseorang dari fisik saja tetapi juga hatinya. Karena Allah SWT lebih dari tahu bagaimana menciptakan umatnya. Tentu kita harus menerima kelebihan dan kekurangan yang ada dalam diri kita. Allah SWT pasti menciptakan kelebihan di balik kekurangan umatnya.

Jadi, jangan ragu dan malu untuk tidak memakai kutek. Kuku yang bersih dan tanpa kutek jauh lebih menark dan indah jika kita bersyukur atas apa yang diberikan oleh Allah SWT. Wanita yang cantik adalah dia yang bisa menerima segala kekurangannya dengan penuh percaya diri.

           
 
                       
  
Sumber :

  1.  Anonim. 2015. "Bahaya Kutek Kuku bagi Kesehatan". [Online](http://drozindonesiatranstv.blogspot.com/2015/04/dr-oz-bahaya-kutek-kuku-bagi-kesehatan.html) diakses tanggal 30 Mei 2015
  2. Supriyanto, Hendra. 2012. "Hukum Wudhunya Menggunakan Kutek". [Online] (http://hendrasupriyanto.yolasite.com/kumpulan-materi-dakwah/hukum-wudhunya-menggunakan-kutek ) diakses tanggal 30 Mei 2015
  3. Anonim. 2014. "Wudhunya Wanita yang Kukunya Menggunakan Kutek". [Online] (http://www.fiqihwanita.com/wudhunya-wanita-yang-kukunya-menggunakan-kutek/ ) diakses tanggal 31 Mei 2015
  4. Aristyaningtyas, Ratih Dwi. 2015. "Waspada Pemakaian Cat Kuku". [Online] (http://ratih52.web.unej.ac.id/2015/05/08/waspada-pemakaian-cat-kuku/ ratih ) diakses tanggal 1 Juni 2015
  5. Ningsih, Dion. 2013. "Bahaya Kuteks". [Online] (http://duniawanita8.blogspot.com/2013/04/bahaya-kuteks.html) diakses tanggal 1 Juni 2015