NAMA :
Ulfiana Elisa
NIM :
14080314053
KELAS :
PAP 14 B
Judul : "Hukum Kutek dalam Islam dan Kebenarannya dalam Kesehatan"
Siapa di dunia ini yang tidak mengenal
kutek atau pewarna kuku ? Pasti semua tahu terutama kaum hawa. Tidak sedikit
dari para wanita ini yang meluangkan dan mngeluarkan banyak waktu dan biaya
untuk melakukan perawatan kuku. Karena kecantikan bagi wanita tidak hanya ada
pada wajah dan tubuh saja. Kuku pun juga termasuk.
Kutek
kuku atau pewarna kuku adalah salah satu perhiasan wanita. Para wanita pasti
senang memakai kutek kuku ini. Karena
mereka akan merasa cantik dan menarik dengan memiliki kuku yang indah. Kutek
yang warnanya tidak tahan lama dan mudah dihilangkan ini tidak mudah membuat
wanita bosan untuk memakainya. Tentu saja dengan menggunakan penghilang kutek yang
bisa menghilangkan dan pilihan warna – warni kutek yang beragam, para wanita
bisa mengganti atau mencampur kutek sesuai keinginan mereka. Bisa
memadupadankan kutek dengan pakaian atau aksesoris yang mereka kenakan atau
bisa juga mengganti kutek sesuai perasaan atau mood seseorang.
Wanita
senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang indah – indah. Termasuk
menghias kuku. Orang jaman dahulu menghias kuku hanya dengan inai atau pacar
kuku, tapi sekarang sudah ada kutek kuku atau pewarna kuku. Ditambah bahwa
sekarang banyak yang menghias kuku dan mendesainnya secara beragam. Atau orang
menyebutnya nail art atau seni menghias kuku dengan mengecat kuku dengan
berbagai desain dan warna agar kuku tampak terlihat cantik.
Padahal dibalik semua warna warni
indah kutek terdapat banyak kandungan zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh
terutama bagian kuku jari tangan dan kaki yang ssering menggunakan kutek. Salah
satunya kuku mudah patah, kuku kering dan kuku yang kuning. Harga kutek yang
dijual murah cukup banyak, dan mungkin kandungan dalam kutek yang murah
tersebut tidak sesuai dengan label di produk tersebut.
Selain itu dalam agama terutama
islam, kutek bisa menjadi pahala sekaligus dosa. Tergantung dari niat dan
tujuan pemakaian kutek itu sendiri. Jika kutek digunakan oleh wanita untuk
menyenangkan mahramnya atau suaminya maka wanita itu akan mendapat pahala dan
ganjaran karena menyenangkan hati suaminya. Karena menyenangkan hati suami atau
mahramnya juga menyenangkan hati Allah SWT. Akan tetapi jika kutek tersebut
digunakan untuk niat yang tidak baik seperti menggoda laki – laki yang bukan
mahramnya sehingga menimbulkan zina dan membangkitkan nafsu laki – laki
tersebut maka wanita tersebut akan mendapatkan dosa dan siksaan di neraka.
Lagipula untuk wanita beragama islam
memakai kutek saat akan melakukan wudhu untuk sholat maka wudhu tersebut tidak
sah. Karena saat berwudhu air tidak dapat membasahi kuku – kukunya akibat kutek
yang membentuk lapisan di kuku. Dan jika telah mengering maka lapisan ini tidak
tembus air sehingga kuku tidak basah. Padahal
syarat sah shalat salah satunya adalah bersih dari hadast. Jadi, jika soerang
wanita yang memakai kutek ingin shalat maka harus menghapus kutek atau pewarna
kuku tersebut supaya sah wudhu nya dan bisa menjalankan shalat juga shalatnya
sah.
Tidak
terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhunya tidak sah. Dan dengan
demikian, maka tanpa wudhu yang sah, shalanyapun tidak sah.
Tapi
jika ingin memakai kutek tapi tidak merusak wudhu dan bisa melakukan shalat
bisa disiasati misalnya, sebelum memakai kutek berwudhu dahulu hanya nanti jika
wudhunya batal dan ingin shalat lagi maka harus dihilangkan kuteknya baru
berwudhu lagi.
Selain kutek ada pewarna kuku yang
lebih alami yaitu henna. Kita biasanya menyebutnya dengan ‘pacar kuku’. Dan ini
biasanya dibawa oleh orang yang pergi haji sebagai oleh – oleh dari tanah suci.
Pacar kuku ini berbeda dengan kutek, karena pacar kuku ini tidak membentuk
lapisan di atas permukaan kuku tapi masuk dalam pori-pori kuku dan menyebabkan
kuku berwarna merah tapi tidak menghalangi masuknya air wudhu. Karena henna diracik dari daun tanaman yang
disebut henna atau Lawsonia Inermis sedangkan kutek dibuat oleh pabrik dan
menggunakan bahan kimia dalam pembuatannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al –
Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku
– kukunya?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al –
Utsaimin menjawab : Sesungguhnya kutek itu tidak boleh digunakan wanita jika ia
hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam
bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu
yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam
berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu, karena
Allah SWT telah berfirman dalam salah satu surah di Al – Qur’an yaitu :
“Hai orang – orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan
kedua mata kaki” (QS
: Al – Maidah : 6)
Tapi jika digunakan oleh wanita yang
tidak shalat, misalnya wanita itu mendapat haid maka tidak ada dosa baginya
menggunakan kutek. Akan tetapi itu merupakan kebiasaan – kebiasaan wanita
kafir.
Allah
SWT memang menyukai keindahan dan kecantikan, itulah sebabnya Allah SWT
menciptakan wanita menyukai hal yang berbau keindahan dan kecantikan. Dan bila
kecantikan dan keindahan itu disalurkan untuk hal yang berbau ibadah dan yang
dihalalkan Allah SWT, maka akan menjadikan diri kita semakin dekat dengan Allah
SWT.
Tapi jika digunakan untuk berbuat
maksiat dan menimbulkan dosa maka haram hukumnya untuk mempercantik diri.
Sayangnya para wanita itu seolah menutup mata dan malah memamerkan keindahan
dan kecantikan diri mereka pada para lelaki, terutama dalam menggunakan kutek.
Sedangkan dalam kesehatan pewaarna
kuku atau kutek ini berbahaya karena mengandung zat berbahaya yang harus kita
tahu, seperti zat toluene, zat etil asetat, zat formaldehid, dan beberapa zat
lainnya. Dan akan saya jelaskan sedikit mengenai zat – zat tersebut.
Formaldehid
Formaldehid
merupakan turunan dari formalin. Dan tentu kita semua tahu apa itu formalin dan
fungsi dari formalin tersebut. Yaa, formalin biasanya digunakan untuk
mengawetkan mayat . Jika formalin ini
tertelan dalam tubuh tentu akan sangat berbahaya bagi tubuh baik itu tertelan
secara sengaja ataupun tidak. Dan jika digunakan dalam waktu yang cukup lama
dapat menimbulkan berbagai macam penyakit dan bahkan bisa menimbulkan kematian.
Penyakit yang biasanya ditimbulkan oleh zat ini seperti iritasi pada hidung,
tenggoran dan juga mulut, juga bisa memicu kanker, kepala menjadi sakit,
rusaknya jaringan kulit dan kuku.
Toluene
Toluene sebenarnya adalah zat yang
dipakai untuk pelarut zat kimia lainnya. Dan tentu saja membahayakan bagi
tubuh. Karena bagaimanapun zat kimia tidak baik untuk tubuh dan sangat
membahayakan. Toluene dapat mencampur semua kandungan yang ada dalam kutek dan
membantu aplikasi pada kutek menjadi lebih halus. Selain itu, toluene juga
dapat menguap ke sehingga aromanya dapat terhirup saat memakai kutek dan karena
inilah yang dapat mengakibatkan efek buruk pada kesehatan. Tapi banyak oknum
nakal yang menggunakan zat ini dalam pembuatan kutek ataupun pewarna kuku. Padahal
sudah dilarang peredaran toluene ini. Bahaya dari toluene ini bisa
mengakibatkan gangguan saraf seperti mudah lupa, kepala pusing, iritasi pada
mata masalah sistem otak, sistem reproduksi, serta gangguan pada tenggorokan dan
paru-paru.
Etil Asetat
Etil asetat bisa mengeraskan kuku,
dan efek samping kutek ini bisa berakibat pada timbulnya penyakit seperti
ginjal, gangguan saraf, jantung dan bisa mengakibatkan sakit paru – paru.
Kandungan zat dalam kutek kuku juga ada yang namanya metil asetat dan lebih
berbahaya dari etil asetat sendiri.
Dibutyl Phtalate (DBP)
DBP digunakan pada kutek untuk
memberikan efek kilau serta mencegah kutek retak. Dan mudah diserap oleh kuku
saat digunakan. Zat ini terbukti dapat mempengaruhi siklus pubertas awal pada
anak perempuan, cacat seksual, mempengaruhi fungsi tiroid dan berakibat pada
bayi lahir cacat jika digunakan pada wanita hamil. Maka, hindari pemakaian
kutek pada wanita hamil karena kebanyakan kutek mengandung DBP. Beberapa negara
juga melarang penggunaan zat ini.
Butil asetat
Zat ini berfungsi sebagai pelarut
dalam pewarna kuku. Zat ini dapat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan
paru-paru.
Di
atas adalah beberapa zat yang terkandung dalam kutek ataupun pewarna kuku. Selain
itu masih banyak zat lain yang terkandung dalam kutek dan membahayakan bagi
tubuh. Walaupun dalam komposisi produk yang tertera pada label menjelaskan
bahan yang aman, tapi kita tidak tahu bukan apa saja yang terkandung di
dalamnya? Mengingat masih banyak oknum – oknum nakal di Indonesia yang ‘menghalalkan’
segala cara untuk mendapat keuntungan yang banyak dengan mengeluarkan biaya
yang sedikit.
Nah,
sebagai konsumen kita harus benar – benar waspada dan jeli dalam memilih produk
kecantikan terutama bagi kuku kita. Karena sebagai wanita tentu kita harus
menjaga salah satu aset berharga wanita untuk tetap tampil cantik dan menarik.
Tidak harus menggunakan kutek atau cat kuku untuk membuat kuku terlihat cantik,
kita juga bisa menggunakan pacar kuku selain alami, tidak membahayakan bagi
tubuh dan cukup menghemat pengeluaran.
Cantik
tidak harus menggunakan kutek atau pewarna kuku, karena cantik tidak hanya
dilihat dari fisik saja. Seperti yang saya uraikan diatas, Allah SWT
menciptakan wanita menyukai keindahan dan kecantikan. Kecantikan tidak hanya
untuk menarik perhatian seseorang atau lawan jenis. Tapi kecantikan juga untuk
menarik dan menyenangkan Allah SWT dengan cara yang halal.
Dan
Allah SWT ingin wanita menghargai dan menjaga tubuhnya terutama kuku dengan
tidak merusaknya. Memakai kutek atau cat kuku secara tidak langsung telah merusak
tubuh akibat zat yang terkandung di dalam pewarna kuku tersebut, selain itu kita
juga tidak bisa melaksanakan salah satu rukun dan kewajiban kita sebagai umat
islam.
Allah
SWT tidak melihat kecantikan dan keindahan seseorang dari fisik saja tetapi
juga hatinya. Karena Allah SWT lebih dari tahu bagaimana menciptakan umatnya. Tentu
kita harus menerima kelebihan dan kekurangan yang ada dalam diri kita. Allah
SWT pasti menciptakan kelebihan di balik kekurangan umatnya.
Jadi,
jangan ragu dan malu untuk tidak memakai kutek. Kuku yang bersih dan tanpa
kutek jauh lebih menark dan indah jika kita bersyukur atas apa yang diberikan
oleh Allah SWT. Wanita yang cantik adalah dia yang bisa menerima segala
kekurangannya dengan penuh percaya diri.
Sumber :
- Anonim. 2015. "Bahaya Kutek Kuku bagi Kesehatan". [Online](http://drozindonesiatranstv.blogspot.com/2015/04/dr-oz-bahaya-kutek-kuku-bagi-kesehatan.html) diakses tanggal 30 Mei 2015
- Supriyanto, Hendra. 2012. "Hukum Wudhunya Menggunakan Kutek". [Online] (http://hendrasupriyanto.yolasite.com/kumpulan-materi-dakwah/hukum-wudhunya-menggunakan-kutek ) diakses tanggal 30 Mei 2015
- Anonim. 2014. "Wudhunya Wanita yang Kukunya Menggunakan Kutek". [Online] (http://www.fiqihwanita.com/wudhunya-wanita-yang-kukunya-menggunakan-kutek/ ) diakses tanggal 31 Mei 2015
- Aristyaningtyas, Ratih Dwi. 2015. "Waspada Pemakaian Cat Kuku". [Online] (http://ratih52.web.unej.ac.id/2015/05/08/waspada-pemakaian-cat-kuku/ ratih ) diakses tanggal 1 Juni 2015
- Ningsih, Dion. 2013. "Bahaya Kuteks". [Online] (http://duniawanita8.blogspot.com/2013/04/bahaya-kuteks.html) diakses tanggal 1 Juni 2015