SCM Music Player

Rabu, 25 November 2015

K3 PADA PENAMBANG BATU AKIK

            Penggemar Batu Akik saat ini tidak memandang usia, jabatan, status, ataupun jenis kelamin. Banyak masyarakat yang menggemari Batu Akik, ada yang mengoleksi puluhan jenis Batu Akik siap pakai, ada yang mengoleksi sekaligus menjadi pengrajin Batu Akik, dan ada pula yang hanya menggemari atau suka mengamati perkembangan Batu Akik. Yang berawal hanya dari hobi, sekarang mulai menjadikan Batu Akik menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan karena penggemar dari batu ini sangat banyak. Dan para penggemar atau kolektor Batu Akik ini mau dan mampu membayar ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah agar  mendapatkan Batu Akik untuk menambah koleksinya. Semakin mahal dan banyak jenis Batu Akik yang dimiliki menjadi kepuasan sendiri bagi penggemar Batu Akik ini. Walaupun uang yang dikeluarkan tidak sedikit demi mendapatkan batu yang bagus dan langka mereka seakan tidak pernah berhenti untuk mendapatkan yang lebih bagus, mahal, dan langka.


Batu Akik siap pakai
            Para kolektor ini mungkin hanya mengetahui Batu Akik yang siap pakai ataupun yang masih berupa batu-batuan dan tinggal mengasah menjadi Batu Akik dengan harga tinggi. Tapi apakah mereka mengetahui proses yang dilakukan untuk mendapatkan Batu Akik seharga jutaan rupiah itu? Bagaimana para penambang Batu Akik itu mendapatkan batu yang mereka bayar dengan harga tinggi? Apakah cara yang dilakukan para penambang Batu Akik sudah memenuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan?. Kali ini saya akan membahas tentang standar keselamatan kerja atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam penambangan Batu Akik. Sebelum itu saya akan menjelaskan tentang K3 dan pentingnya K3 dalam suatu pekerjaan.

              K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Biasa didefinisikan sebagai ilmu tentang bahaya yang muncul di tempat kerja dimana dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja selain itu juga dapat berpengaruh pada komunitas dan lingkungan sekitar. K3 adalah hal yang tidak terpisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia seperti dijelaskan dalam Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur tentang keselamatan para pekerja.


Batu Akik (Belum Pengolahan)


            Dalam aktivitas penambangan Batu Akik di beberapa daerah dapat dipastikan tidak memenuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan dalam penambangan. Selain itu peralatan yang digunakan kurang memadai untuk K3 seperti :
  • Alat Penerangan : Alat yang digunakan hanya senter yang minim untuk pengelihatan dalam lubang yang gelap dan sempit. Efek pencahayaan yang buruk membuat mata lelah dan dapat menyebabkan kecelakaan akibat berkurangnya kemampuan melihat.
  • Alat Pelindung : Alat pelindung yang digunakan hanyalah helm itupun jarang digunakan. Sedangkan sarung tangan, masker (terkadang), kacamata, sepatu (terkadang), pakaian yang sesuai dengan pekerjaan, penutup telinga tidak digunakan. Berbagai alasan mengapa para penambang tidak memakai alat pelindung diri seperti panas, repot, risih, dan lain lain yang membuat para penambang menghiraukan keselamatan mereka demi rupiah. Pekerjaan yang mereka lakukan sangat beresiko untuk mencedirai tubuh mereka. Padahal dengan memenuhi standar yang ditetapkan selain mendapat kan uang mereka juga menyelamatkan diri mereka sendiri.


Selain yang disebutkan diatas banyak hal yang tidak diterapkan pekerja dalam pekerjaan yang dilakukan. Alat yang digunakan untuk menambang batu ini hanya palu, bor tangan, linggis. Mereka mencari tempat yang berpotensi menghasilkan batu yang mereka cari, lalu memotong dan membentuk mengunakan alat sederhana di atas. Dalam memotong dan membentuk ini penambang harus berhati-hati dengan fokus dan kesabaran yang tinggi agar menjadi dasar batu yang bagus untuk kemudian diolah atau diasah menjadi Batu Akik yang bagus dan mahal.

Jalan yang dilalui untuk mendapatkan Batu Akik tersebut cukup sulit. Selain itu dalam lubang galian terdapat debu dan zat yang berbahaya bagi tubuh, oksigen yang tipis dalam lubang galian, tempat yang rentan longsor saat penggalian terutama pada musim penghujan membuat proses mendapatkan Batu Akik ini sangat sulit dan mengancam nyawa.



Proses Penambangan Batu Akik 


Proses Penambangan Batu Akik
 
Menurut saya, dalam penambangan Batu Akik di beberapa daerah di Indonesia belum bahkan tidak menetapkan standar K3 yang ditetapkan. Terbukti dengan para penambang yang menggunakan alat sederhana dalam menambang Batu Akik tersebut dan tidak menggunakan atau tidak memiliki peralatan yang sesuai dengan pekerjaannya. Bahkan pemilik usaha Batu Akik terkadag tidak memperdulikan keselamatan lingkungan dan pekerjanya. Dengan menambang secara besar-besaran dapat menimbulkan longsor dan bahaya lain untuk pekerja saat melakukan pekerjaannya. Selain itu banyak penambang yang masih menggunakan peralatan manual dan menambang di tempat yang menurut mereka terdapat Batu Akik, karena banyaknya minat masyarakat akan Batu Akik ini. Padahal seluruh peraturan tentang pertambangan telah tercantum dalam Undang - Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana Batu Akik adalah termasuk salah satu batuan mineral karena terdapat dalam perut bumi. Segala peraturan dalam UU yang mengatur tentang pertambangan dan K3 seharusnya diterapkan dengan baik agar tidaak merugikan dan mencelakai pekerja, lingkungan, serta masyarakat. Berikut merupakan cuplikan video tentang Batu Akik dan proses penambangannya :). 



Video 1




Video 2





REFERENSI

  1. 2015. Keselamatan dan Kesehatan Kerja, [online], (http://www.konsultasik3.com/p/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html, diakses 23 November 2015)
  2. Anggraini, Janatia. K3 Pengrajin Batu Akik. [online], (https://www.academia.edu/12700723/K3_pengrajin_Batu_akik. diakses 24 November 2015)
  3. Undang - Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (http://infotambang.com/clients/infotambang/UUnotahun1970tentangkeselamatankerja.%201%20Tahun%201970%20Ttg%20Keselamatan%20Kerja.pdf)
  4. Undang - Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (http://prokum.esdm.go.id/uu/2009/UU%204%202009.pdf)


Rabu, 04 November 2015

TUGAS HUKUM BISNIS

NAMA                          :  ULFIANA ELISA
KELAS                         :  PAP 14 B
NIM                              :  14080314053

Perizinan HO (HIDEN ORDONASI) di Surabaya

Izin HO (Hiden Ordonasi) yaitu perijinan kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum atau masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat atau Daerah memilihkan tempat yang sesuai untuk alokasi tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan. Terdapat Perda No. 4 Tahun 2011 tentang ijin gangguan. Peraturan Walikota Surabaya No. 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang ijin gangguan.

Di Surabaya sendiri ada SSW atau Surabaya Single Window. Surabaya Single Window (SSW)  merupakan aplikasi permohonan perizinan secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sistem yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemprosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan dan fungsi masing – masing  Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal perizinan dan non perizinan.

Dengan perizinan SSW ini pemohon dapat mengisi aplikasi isian perizinan dari rumah atau di berbagai tempat yang memiliki akses internet, kemudian pemohon datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke petugas di loket DCKTR. Penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam mulai dari 14 hingga 30 hari tergantung jenis izin yang dilakukan. Dengan Perizinan terpadu Surabaya Single Window ini, tentu saja dapat mempersingkat waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan.

Permohonan Baru Izin Gangguan (HO)
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan / Persejutuan Mendirikan Bangunan sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebanyak 2 lembar.
  4. Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL).
  5. Fotokopi Rekomendasi Dokumen Lingkungan.
  6. Gambar Denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan gambar situasi (site plan)dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB dilengkapi keterangan tata letak mesin – mesin peralatan / produksi / peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya masing – masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin) sebanyak 3 lembar.
  7. Surat Pernyataan dan Keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-


Pengalihan Hak Izin Gangguan (HO)
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Fotokopi sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan atau bangunan yang disahkan pejabat  berwenang sebanyak satu lembar.
  2. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  3. Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar 3 lembar.
  4. Surat Keterangan perubahan pemilik perubahan pemilik.
  5. Surat Pernyataan / persetujuan.

 Pendaftaran Ulang Ijin Gangguan (HO)
  1. Fotokopi sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan atau bangunan yang disahkan pejabat  berwenang sebanyak satu lembar.
  2. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan / Persejutuan Mendirikan Bangunan.
  3. Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL).
  4. Fotokopi Ijin yang dimiliki lain yang terkait dengan usaha 1 lembar.
  5. Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar 3 lembar.