SCM Music Player

Rabu, 04 November 2015

TUGAS HUKUM BISNIS

NAMA                          :  ULFIANA ELISA
KELAS                         :  PAP 14 B
NIM                              :  14080314053

Perizinan HO (HIDEN ORDONASI) di Surabaya

Izin HO (Hiden Ordonasi) yaitu perijinan kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum atau masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat atau Daerah memilihkan tempat yang sesuai untuk alokasi tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan. Terdapat Perda No. 4 Tahun 2011 tentang ijin gangguan. Peraturan Walikota Surabaya No. 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang ijin gangguan.

Di Surabaya sendiri ada SSW atau Surabaya Single Window. Surabaya Single Window (SSW)  merupakan aplikasi permohonan perizinan secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sistem yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemprosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan dan fungsi masing – masing  Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal perizinan dan non perizinan.

Dengan perizinan SSW ini pemohon dapat mengisi aplikasi isian perizinan dari rumah atau di berbagai tempat yang memiliki akses internet, kemudian pemohon datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke petugas di loket DCKTR. Penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam mulai dari 14 hingga 30 hari tergantung jenis izin yang dilakukan. Dengan Perizinan terpadu Surabaya Single Window ini, tentu saja dapat mempersingkat waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan.

Permohonan Baru Izin Gangguan (HO)
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan / Persejutuan Mendirikan Bangunan sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebanyak 2 lembar.
  4. Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL).
  5. Fotokopi Rekomendasi Dokumen Lingkungan.
  6. Gambar Denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan gambar situasi (site plan)dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB dilengkapi keterangan tata letak mesin – mesin peralatan / produksi / peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya masing – masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin) sebanyak 3 lembar.
  7. Surat Pernyataan dan Keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-


Pengalihan Hak Izin Gangguan (HO)
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Fotokopi sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan atau bangunan yang disahkan pejabat  berwenang sebanyak satu lembar.
  2. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  3. Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar 3 lembar.
  4. Surat Keterangan perubahan pemilik perubahan pemilik.
  5. Surat Pernyataan / persetujuan.

 Pendaftaran Ulang Ijin Gangguan (HO)
  1. Fotokopi sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan atau bangunan yang disahkan pejabat  berwenang sebanyak satu lembar.
  2. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan / Persejutuan Mendirikan Bangunan.
  3. Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL).
  4. Fotokopi Ijin yang dimiliki lain yang terkait dengan usaha 1 lembar.
  5. Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar 3 lembar.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar