NAMA : ULFIANA ELISA
KELAS : PAP 14 B
NIM : 14080314053
Perizinan HO (HIDEN ORDONASI) di Surabaya
Izin
HO (Hiden Ordonasi) yaitu perijinan kegiatan usaha kepada orang pribadi atau
badan di lokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum atau
masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat atau Daerah memilihkan tempat yang
sesuai untuk alokasi tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan. Terdapat
Perda No. 4 Tahun 2011 tentang ijin gangguan. Peraturan Walikota Surabaya No.
74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun
2010 tentang ijin gangguan.
Di Surabaya sendiri ada SSW atau Surabaya Single Window. Surabaya Single
Window (SSW) merupakan aplikasi permohonan perizinan secara online di
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dengan menggunakan Sistem Informasi
Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sistem yang memungkinkan dilakukannya
penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemprosesan data dan informasi
secara tunggal dan sinkron serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan
dan fungsi masing – masing Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal
perizinan dan non perizinan.
Dengan perizinan SSW ini pemohon dapat mengisi aplikasi isian perizinan
dari rumah atau di berbagai tempat yang memiliki akses internet, kemudian
pemohon datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke
petugas di loket DCKTR. Penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam
mulai dari 14 hingga 30 hari tergantung jenis izin yang dilakukan. Dengan
Perizinan terpadu Surabaya Single Window ini, tentu saja dapat mempersingkat
waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan.
Permohonan
Baru Izin Gangguan (HO)
Persyaratan yang diperlukan :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan / Persejutuan Mendirikan Bangunan sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebanyak 2 lembar.
- Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL).
- Fotokopi Rekomendasi Dokumen Lingkungan.
- Gambar Denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan gambar situasi (site plan)dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB dilengkapi keterangan tata letak mesin – mesin peralatan / produksi / peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya masing – masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin) sebanyak 3 lembar.
- Surat Pernyataan dan Keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-
Pengalihan
Hak Izin Gangguan (HO)
Persyaratan yang diperlukan :
- Fotokopi sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan atau bangunan yang disahkan pejabat berwenang sebanyak satu lembar.
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar 3 lembar.
- Surat Keterangan perubahan pemilik perubahan pemilik.
- Surat Pernyataan / persetujuan.
Pendaftaran
Ulang Ijin Gangguan (HO)
- Fotokopi sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan atau bangunan yang disahkan pejabat berwenang sebanyak satu lembar.
- Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan / Persejutuan Mendirikan Bangunan.
- Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL).
- Fotokopi Ijin yang dimiliki lain yang terkait dengan usaha 1 lembar.
- Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar 3 lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar